Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Januari 2016

Islam Nusantara dan Konflik

Menurut Perspektif Dosen-Dosen IAT UIN Sunan Kalijaga
Muhammad Yusuf Hasibuan (13530119)




Munculnya istilah Islam Nusantara yang diketahui sebagai ciri khas Islam di Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai toleransi dan bertolak belakang dengan "Islam Arab" yang  menimbulkan pro dan kontra di kalangan penganut Islam khususnya di Indonesia.
Dalam makalah ini beberapa pendapat menurut perspektif Dosen prodi IAT UIN Sunan Kalijaga.


Pendahuluan
a. Latar Belakang dan Problem Akademik
Beberapa bulan belakangan ini masyarakat digemparkan dengan adanya Islam
Nusantara. Bahkan islam nusantara itu sendiri bukan hanya menjadi topik
pembicaraan di masyarakat indonesia saja akan tetapi di berbagai negara. Islam
nusantara menjadi topik pembahasan baik itu dalam seminar maupun media sosial
yang ada.
Kalau kita perhatikan, selama ini konflik yang dipahami oleh kebanyakan
orang adalah konflik yang ada diluar dari islam nusantara. Yakni, islam nusantara
sebagai sebuah aliran baru. Padahal, Didalam tubuh islam nusantara sendiri kalau kita
kaji, hal itu lebih menarik lagi. yakni, terkait siapa sebenarnya pendiri islam nusantara
dan siapa sajakah yang berada didalam jajaranya? Ada apa sebenarnya dibalik
didirikannya islam nusantara? Dan apakah ada dari internal islam nusantara yang
tidak setuju oleh adanya islam nusantara dan apa alasannya ? untuk itu sangat menarik
meneropong lebih jauh dari perspekti dosen-dosen IAT yang ada di UIN SUNAN
KALI JAGA. Yang nantinya apakah sebenarnya itu bisa di sebut konflik atau tidak.
b. Alasan Memilih Judul Ini
Selama ini konflik yang dipahami oleh kebanyakan orang adalah konflik yang
ada diluar dari islam nusantara. Padahal, Didalam tubuh islam nusantara sendiri itu
juga memiliki konflik yang mana sebenarnya hal itu yang menjadi pokok
permasalahan sentral yang mana bisa mengancam islam nusantara itu sendiri. Dari
sini dirasa penting untuk melakukan penelitian lebih lanjut apakah benar ini konflik
atau tidak
c. Kaitan atau Alasan Isu/Tema Tersebut Dengan Al-Qur’an
Penelitian ini nantinya terkait dengan ayat Al-Qur’an Surah al-Hujuraat ayat
13, yaitu: "Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersukusuku
supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Subtansi yang terdapat dari ayat diatas adalah terkait dengan diciptakannya
manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa. Dan mengenai hal inilah menurut Ralf
Dahrendorf titik permasalahan yang akan menimbulkan konflik.
Secara sederhana penyebab konflik dibagi dua, yaitu:
a) Kemajemukan horizontal, yang artinya adalah struktur masyarakat
yang mejemuk secara kultural, seperti suku bangsa, agama, ras dan
majemuk sosial dalam arti perbedaan pekerjaan dan profesi seperti
petani, buruh, pedagang, pengusaha, pegawai negeri, militer,
wartawan, alim ulama, sopir dan cendekiawan. Kemajemukan
horizontal-kultural menimbulkan konflik yang masing-masing unsur
kultural tersebut mempunyai karakteristik sendiri dan masing-masing
penghayat budaya tersebut ingin mempertahankan karakteristik
budayanya tersebut. Dalam masyarakat yang strukturnya seperti ini,
jika belum ada konsensus nilai yang menjadi pegangan bersama,
konflik yang terjadi dapat menimbulkan perang saudara.
b) Kemajemukan vertikal, yang artinya struktur masyarakat yang
terpolarisasi berdasarkan kekayaan, pendidikan, dan kekuasaan.
Kemajemukan vertikal dapat menimbulkan konflik sosial kerena ada
sekelompok kecil masyarakat yang memiliki kekayaan, pendidikan
yang mapan, kekuasaan dan kewenangan yang besar, sementara
sebagian besar tidak atau kurang memiliki kekayaan, pendidikan
rendah, dan tidak memiliki kekuasaan dan kewenangan. Pembagian
masyarakat seperti ini merupakan benih subur bagi timbulnya konflik
sosial.1
d. Kontribusi
Adapun kontribusi dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi khazanah
keilmuan. Terlebih terhadap kajian keilmuan isu-isu aktual dalam Al-
Qur’an.
2. Diharapkan dapat memperjelas pemahaman atas isu-isu yang berkembang
dimasyarakat yang terkait dengan islam Nusantara dan konflik.
e. Fokus Masalah Yang Akan Dibahas (Rumusan Masalah)
Untuk itu, penting rasanya dilakukan penelitian yang fokus akan fakta
tersebut. Dan kiranya, penelitian ini akan difokuskan pada penelitian lapangan dengan
menentukan ruang lingkup tertentu sebagai subjek penelitiannya. Dan nantinya dalam
hal tersebut akan dirumuskan beberapa persoalan, yakni apakah memang benar
persoalan yang terjadi dalam interen tubuh islam nusantara disebut konflik. Bagai
mana pandangan dosen IAT dalam menyelesaikan persoalan ini.
Kerangka Teori dan Penerapannya
Kaca mata yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan
teori konfliknya Ralf Dahrendorf yang mana teori ini dibangun dalam rangka untuk
menentang secara langsung terhadap teori Fungsional Struktural dan akibat berbagai
kritik, yang berasal dari sumber lain seperti teori Marxian dan pemikiran konflik
sosial dari Simmel.
1 Elly M. Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala
Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya (Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2011), hal 361.
Dahrendorf adalah tokoh yang berpendirian bahwa masyarakat mempunyai
dua wajah (konflik dan konsensus) dan karena itu teori sosiologi harus dibagi menjadi
dua bagian: teori konflik dan teori konsensus. Teoritisi konsensus harus menguji nilai
integrasi dalam masyarakat dan teoritisi konflik harus menguji konflik kepentingan
dan penggunaan kekerasan yang mengikat masyarakat bersama dihadapan tekanan itu.
Dahrendorf mengakui bahwa masyarakat tak kan ada tanpa konsensus dan konflik
yang menjadi persyaratan satu sama lain. Jadi, kita tidak akan punya konflik kecuali
ada konsensus sebelumnya.2
Oritas, Dahrendorf memusatkan perhatian pada struktur sosial yang lebih luas.
Inti tesisnya adalah gagasan bahwa berbagai posisi didalam masyarakat mempunyai
kualitas otoritas yang berbeda. Otoritas tidak terletak di dalam diri individu, tetapi di
dalam posisi. Dahrendorf tidak hanya tertarik pada struktur posisi, tetapi juga pada
konflik antara berbagai struktur posisi itu: “sumber struktur konflik harus dicari di
dalam tatanan peran sosial yang berpotensi untuk mendominasi atau ditundukkan”.
Menurut Dahrendorf tugas pertama analisis konflik adalah mengidentifikasi berbagai
peran otoritas di dalam masyarakat karena memusatkan perhatian kepada struktur
berskala luas seperti peran otoritas itu.
Otoritas yang melekat pada posisi adalah unsur kunci dalam analisis
Dahrendorf. Otoritas secara tersirat menyatakan superordinasi dan subordinasi.
Mereka yang menduduki posisi otoritas diharapkan mengendalikan bawahan. Artinya,
mereka berkuasa karena harapan dari orang yang berada di sekitar mereka, bukan
karena ciri-ciri psikologis mereka sendiri. Seperti otoritas, harapan ini pun melekat
pada posisi, bukan pada orangnya. Otoritas bukanlah fenomena sosial yang umum
mereka yang tunduk pada kontrol dan mereka yang dibebaskan dari kontrol,
ditentukan dalam masyarakat. Terakhir karena otoritas adalah absah, sanksi dapat
dijatuhkan pada pihak yang menentang. Menurut Dahrendorf, otoritas tidak konstan
karena ia terletak dalam posisi, bukan di dalam diri orangnya. Karena itu seseorang
yang berwenang dalam satu lingkungan tertentu tak harus memegang posisi otoritas di
dalam lingkungan yang lain. Ini berasal dari argumen.
2 George Ritzer dan Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi Modern, (Jakarta: Prenada Media,
2004), hal.154.
kelompok kepentingan terbentuk dari kelompok semu yang lebih luas.
Kelompok kepentingan ini mempunyai struktur, organisasi, program, tujuan serta
anggota yang jelas. Kelompok kepentingan inilah yang menjadi sumber nyata
timbulnya konflik dalam masyarakat.3
Lebih lanjut Ralf Dahrendorf membagi kelompok masyarakat menjadi tiga
kelompok diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Kelompok semu (quasi group)
b) Kelompok kepentingan (manifest)
c) Kelompok konflik
Berangkat dari kerangka teori diatas Penulis mencoba untuk mengamati lebih
jauh bahwa struktur dalam islam nusantara itu terdapat perbedaan kepentingan. Yaitu
antara struktur atas dengan struktur bawah. adapun jika dikaitkan dengan teori ini
struk atas itu mencakup kelompok semu dan kelompok kepentingan sedangkan
struktur bawah yaitu kelompok konflik.
Adapun yang membedakan antara struktur atas dan struktur bawah yaitu ada
dan tidak adanya otoritas. Karena struktur atas memiliki otoritas sedangkan struktur
yang bawah tidak memiliki otoritas, hal ini yang menimbulkan kepentingan pada
struktur bawah.
Lebih kongkritnya dalam hal ini diamsumsikan Buya Yahya termasuk dalam
kelompok konflik sedangkan Aqil Siraj termasuk dalam kelompok kepentingan dan
Ulil Abshor masuk dalam kelompok semu. Adapun alasan dari asumsi penulis diatas
memasukkan Buya Yahya dalam kelompok konflik, karena beliau tidak setuju
terhadap pendiri islam nusantara bukan pada lebel penamaannya. Sementara itu alasan
penulis memasukkan Aqil Siraj dalam kelompok kepentingan karena beliau beliau
termasuk struktur atas. Sedangkan Ulil Abshor alasan penulis memasukkannya pada
kelompok semu karena beliau termasuk penggagas islam nusantara tetapi tidak
memiliki power.
Dan akhirnya teori ini penulis rasa sesuai dijadikan sebagai kaca mata dalam
menganalisis persoalan ini.
3 George Ritzer, Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi Modern, (Jakarta: Prenada Media
Group, 2007), hal. 153
Guidline wawancara
Adapun rumusan pertanyaan dalam wawancara adalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian Islam Nusantara menurut bapak?
2. Apa tujuandidirikannya Islam Nusantara menurut bapak?
3. Menurut bapak apakah realitasnya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh
tujuan didirikannya islan nusantara?
4. Bagai mana pendapat bapak menilai terkait komentar Buya Yahya tentang
islam nusantara
"Adapun islam Nusantara, penanya menyebut 2 nama, Ulil dan
Azyumardi Azra. Ini adalah tokoh-tokoh yang membuat kerusakan
di atas bumi ini. Adapun dia saat membawa nama ormas Indonesia
(PBNU) ya terjerumus. Kita tidak bicara tentang Islam
Nusantaranya. Terserah namanya apa itu ga penting. Tapi siapa
orang yang didalamnya yang menghidupannya itu lho yang jadi
masalah. islam Nusantara kalau secara istilah ya boleh saja kenapa
tidak ? Kita membuat Islam Cirebon saja, ya ga ada masalah asal
aqidahnya bener, cuman manusianya itu siapa ? Lha kalau manusia
yang disebut tadi (ulil dan azyumardi azra) yang telah mencetuskan
islam yang aneh-aneh islam liberal tadi, ya berarti dia mau pakai
baju yang beda lagi barangkali bisa diterima dengan baju yang baru
ini."
"kalau misalnya pengurus besar ormas indoneisa Nahdatul Ulama
kok setuju ini perlu dikoreksi kenapa nyetujui yang demikian?
wong tokohnya itu liberal. Ini kita ga bicara tentang organisasinya,
tapi siapa manusia yang berjuang di dalamnya ? Kalau ternyata
besok ada perkumpulan Islam Indonesia misalnya yang ingin
mengembalikan kepada Islam Indonesia beberapa tahun yang lalu
yang tidak ada olok olokan dan caci maki, bisa dan itu sah. Siapa
pelakunya? Ternyata mendatangkan ulama-ulama yang jelas,
tokoh-tokoh besar yang diakui. Ya benar.”
"Tapi kalau kita membuat nama nama baru biarpun namanya sama
dengan nama yang selama ini ada, baik. misalnya Islam Walisongo,
namanya kan hebat . Tapi kalau pelakunya orang yang membuat
kerusakan yang disebut tadi (Ulil dan Azyumardi Azra) ya jangan
dong. masalah Istilah saya ga peduli dengan istilah. Tapi isinya
siapa yang berjuang ? kalau orang yang berjuang orang liberal, itu
hanya pakai baju baru untuk lebih tajem dalam menipunya. Kalau
ada ketua sebuah Ormas yang menyetujui (Said Aqil Sirodj), Lha
ini kok bisa nyetujui begitu gimana urusannya? Kalau nyetujui
kebatilan berarti seneng kebatilan dong? jadi kita tidak mengkritisi
tentang nama Islam Nusantara, tapi siapa orang orang yang
berjuang di dalamnya."
5. Bagaimana pendapat anda tentang ayat Al-Qur’an Surah al-Hujuraat
ayat 13, yaitu: "Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang lakilaki
dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa
diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Jika dikaitkan dengan konflik dan bagai mana menyikapinya ?
6. Apakah fenomena Buya Yahya ini bisa di sebut konflik ?
Transkrip Wawancara I
1. Bapak Indal Abrar
- “Islam Nusantara adalah Islam yang dipahami dan dan yang
berkembang di Nusantara”
- “sebagai sebuah anti-tesis perkembangan Islam Trans-Nasional
yang memanas”
- “tentunya ini perlu yang namanya proses tapi setidaknya sudah
mendekati. yaa walaupun masih terdapat pro dan kontra terkait
islam nusantara itu sendiri”
- “Menurut saya komentar buya yahya terkait orang yang mendirikan
Islam Nusantara itu bukan menjadi sebuah masalah”
- “sabab nuzûl ayat ini mengisyaratkan bahwa ayat ini turun sebagai
larangan memuliakan atau melecehkan manusia berdasarkan
keturunan, kesukuan, maupun kebangsaan. Maka, secara umum
ayat ini tidak ada kaitannya dengan konflik yang sedang di teliti
akan tetapi kalau kita kaitkan setidaknya ayat itu menjelaskan
tentang tidak boleh saling membanggakan diri dan merasa lebih
mulia daripada yang lain” begitu juga jika dikaitkan dengan
komentar Buya Yahya yang menilai orang dibalik Islam Nusantara
itu yang sebenarnya bermasalah bukan masalah penamaannya.
- Tidak
Transkrip Wawancara II
2. Bapak Yusuf
- “Islam sinkretik yang merupakan gabungan nilai Islam teologis dengan
nilai-nilai tradisi lokal (non teologis), budaya, dan adat istiadat di Tanah
Air”
- “Bukan lebih pada ideologi tetapi lebih kepada aktualisasinya pada
indonesia”
- Kalau mengacu pada tujuan islam nusantara sendiri sudah
- Saya Setuju dengan pendapatnya Buya Yahya. jadi kita juga harus
mengkritik baik mulai dari atas sampai kebawahnya lebih tepatnya kita
harus mengritik siapa yang di angkat jadi pemimpinnya apakah sudah
memenuhi keretria seorang pemimpin atau belum.
- Ayat ini secara umum kurang tepat kalau di kaitkan dengan kasus
penelitian penulis.
- Iya apalagi kalau kita lihat beliau dari bagian islam nusantara itu sendiri
Analisa Deskriptif
Dari hasil wawancara sederhana terhadap dua dosen ilmu Al-Qur’an dan
Tafsir Diatas, di sini ada dua model klasifikasikan mengenai kasusu yang sedang
diteliti. Adalah model yang memahami bahwa kasus diatas sebagai konflik dan yang
memahami sebagai bukan konflik. Adapun pendapat yang pertama mengatakan itu
bukan konflik karena komentarnya Buya Yayah menurutnya itu bukanlah masalah
dan hal itu wajar. Sedangkan yang kedua mengatakan itu bagian dari konflik karena
beliau setuju dengan pendapat Buya Yahya.
Dari klasifikasi inilah kemudian peneliti mencoba menyelam lebih dalam lagi
terkait kasus yang sedang diteliti dengan kaca mata metodologinya Dahrendorf yang
mengatakan kelompok kepentingan terbentuk dari kelompok semu yang lebih luas.
Kelompok kepentingan ini mempunyai struktur, organisasi, program, tujuan serta
anggota yang jelas. Kelompok kepentingan inilah yang menjadi sumber nyata
timbulnya konflik dalam masyarakat masarakat.
Sampai disini peneliti mengambil kesimpulan bahwasanya setiap struktur itu
pasti ada yang namanya konflik karena pada prinsipnya konflik itu sendiri tidak
terlepas antara satu dengan yang lain hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh
Dahrendorf mengakui bahwa masyarakat tak kan ada tanpa konsensus dan konflik
yang menjadi persyaratan satu sama lain.
Yang menjadi kelompok konflik dalam kasus ini iyalah Buya Yahya karena
beliau termasuk dalam bagian dari islam nusantara akan tetapi dia tidak memiliki
otoritas berbeda dengan kelompok kepentingan dan semua.

Minggu, 09 Agustus 2015

HUKUM PERKAWINAN ISLAM KONSEP HADHANAH

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Dalam islam yakni hukum Syara’ menginginkan perkawinan yang kekal antara suami dan istri, teciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah sesuai tujuan utama pernikahan itu sendiri, kecuali oleh suatu sebab yang tidak dapat dipertahankan lagi, yakni karena itu pula syara’ mengikat perkawianan, tetapi tidak mempermudah perceraian. Syara’ membenarkan dan mengizinkan.
Oleh karena itu masalah hak mengasuh anak pada masa ikatan perkawianan mendapat perhatian lebih dari syara’ lebih- lebih pasca perceraian dan termasuk dalam paket hukum keluarga, akan kemana anak itu selanjutnya ketika terjadi perceraian. Dalam kitab- kitab fikih pemeliharaan anak ini disebut hadhanah. Pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai konsep Hadhanah itu sendiri baik syarat, macam-macam, maupun pengertian serta dasar hukumnya untuk lebih jelasnya akan kami jelaskan dalam bab pembahasan.
1.2.Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian hadhanah?
2.      Apa dasar hukum hadhanah?
3.      Apa saja syarat-syarat hadhanah?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hadhanah
Kata Hadhanah menurut bahasa berarti meletakkan sesuatu dekat tulang rusuk atau di pangkuan. Karena Ibu waktu menyusukan anaknya meletakkan dipangkuannya, seakan-akan ibu itu di saat itu melindungi dan memelihara anaknya, sehingga hadhanah dijadikan istilah yang maksudnya pendidikan dan pemeliharaan anak sejak lahir sampai sanggup berdiri sendiri mengurus dirinya yang dilakukan kerabat anak itu.
Menurut fuqaha, hadhanah adalah aktifitas untuk menjaga anak laki-laki dan perempuan atau orang idiot yang tidak mumayiz dan tidak mandiri, serta aktivitas untuk kemaslahatan anak-anak, menjaga dari segala sesuatu yang menyakiti dan membahayakan, mendidik, jiwa, raga dan akalnya agar dia bisa bangkit dalam menghadapi realitas kehidupan dan dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara baik.[1]
Menurut Abdul Aziz Dahlan dalam Ensiklopedia Hukum Islam, hadhanah secara terminologis adalah merawat dan mendidik seseorang yang belum mumayyiz atau yang kehilangan kecerdasannya, karena tidak bisa memenuhi keperluannya sendiri . Senada dengan pendapat di atas, Sulaiman Rasjid menyatakan bahwa ‘hadhanah’ atau ‘mendidik’ berarti menjaga, memimpin, dan mengatur segala hal yang anak-anak belum dapat menjaga dan mengatur dirinya sendiri.  Sedangkan Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah menjelaskan bahwa definisi hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, laki-laki maupun perempuan atau yang sudah besar tetapi belum tamyiz tanpa perintah darinya, menyediakan segala sesuatu yang menjadikan kebaikannya, menjaganya dari segala sesuatu yang menyakiti dan merusaknya, mendidik jasmani, rohani dan akalnya agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawabnya.[2]
Prof. Ahmad Rofiq, M.A. menjelaskan bahwa hadhanah dalam diskursus ini adalah kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya. Pemeliharaan ini mencakup masalah ekonomi, pendidikan dan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok si anak.  Pengasuhan anak juga mengandung arti sebuah tanggung jawab orang tua untuk mengawasi, memberi pelayanan yang semestinya serta mencukupi kebutuhan hidup seorang anak oleh orang tua. Selanjutnya, tanggung jawab pengasuhan berupa pengawasan dan pelayanan serta pencukupan nafkah anak tersebut bersifat kontinu sampai anak tersebut mencapai batas umur yang legal sebagai orang dewasa yang telah mampu berdiri sendiri.
B.     Dasar Hukum Hadhanah
Ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa pada prinsipnya hukum merawat dan mendidik anak adalah kewajiban bagi orang tua, karena apabila anak yang masih kecil dan belum mumayyiz tidak dirawat dan didik dengan baik, maka akan berakibat buruk pada diri dan masa depan mereka, bahkan bisa mengancam eksistensi jiwa mereka. Oleh karena itu anak-anak tersebut wajib dipelihara, diasuh, dirawat dan dididik dengan baik.
Firman Allah dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 233 dijelaskan bahwa :
والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتم الرضاعة وعلى المولود له رزقهن وكسوتهن بالمعروف لا تكلف نفس إلا وسعها لا تضآر والدة بولدها ولا مولود له بولده وعلى الوارث مثل ذلك فإن أرادا فصالا عن تراض منهما وتشاور فلا جناح عليهما وإن أردتم أن تسترضعوا أولادكم فلا جناح عليكم إذا سلمتم ما آتيتم بالمعروف واتقوا الله واعلموا أن الله بما تعملون بصير
Artinya : “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian.  Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan “  (QS. Al Baqarah : 233) 
Meskipun ayat tersebut secara tegas menegaskan bahwa tanggung jawab pemeliharaan anak menjadi beban yang harus dipenuhi suami sebagai ayah, namun pembebanan ayah untuk memberi makan dan pakaian kepada para ibu melekat di dalamnya. Hal ini diperkuat lagi dengan ilustrasi apabila anak tersebut disusukan oleh perempuan lain yang bukan ibunya sendiri, maka ayahnya bertanggung jawab untuk membayar perempuan yang menyusui anaknya tersebut.
Hal ini dikuatkan dengan tindakan Rasulullah saw. ketika suatu hari beliau menerima aduan dari Hindun binti Utbah, yaitu: Dari Aisyah ra., Ia berkata: “Hindun putri Utbah pernah datang dan berkata :  “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah lelaki yang sangat kikir, berdosakah aku jika aku memberi makan dari (hasil) suamiku?”, beliau bersabda: “Tidak, jika dalam kebaikan” 
Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban mengasuh dan memelihara anak merupakan kewajiban bersama antara suami dan istri. Hal ini tercantum dalam pasal 77 ayat (3) yang berbunyi :
“Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya, dan pendidikan agamanya”.
Sejatinya, seorang anak membutuhkan figur kedua orang tua (ayah dan ibu) dalam perkembangan kematangan kepribadiannya. Oleh karenanya, Nancy Chodorow salah seorang psikolog yang mengembangkan gagasan tentang teori Pengembangan Kepribadian menyoroti bahwa mothering (pengasuhan anak yang dilakukan oleh Ibu semata), telah menghasilkan pengalaman yang berbeda pada anak laki-laki maupun perempuan. Anak perempuan menjadi memiliki hasrat lebih untuk bisa dekat dan menyerupai figur ibunya, dan anak lak-laki menjadi bersikap mendominasi yang kurang bisa menghargai perempuan. Dengan demikian, untuk membebaskan anak laki-laki dan anak perempuan dari situasi tidak bisa menghargai ataupun menjadi tidak dihargai ini,  ia menyatakan, “any strategy for change whose goal includes liberation from the constraints of an unequal social organization of gender must take account of the need for a fundamental reorganization of parenting, so that primary parenting is shared between men and women.”  (semua strategi untuk perubahan yang tujuannya termasuk pembebasan dari hambatan dari situasi pengorganisasian sosial yang tidak adil karena jenis kelamimn harus memperhatikan kebutuhan akan reorganisasi mendasar atas parenting (pengasuhan anak), oleh karenanya pengasuhan anak harus dilakukan bersama antara laki-laki dan perempuan).  Meskipun  Chodorow sempat meragukan kemampuan laki-laki dalam hal pengasuhan anak akibat pembakuan pembagian kerja yang terjadi selama ini, namun dalam perkembangan situasi kontemporer yang kita lihat kini banyak  laki-laki yang memiliki kapabilitas dalam hal pengasuhan anak bersama-sama dengan perempuan.
Figur laki-laki sebagai tokoh pendidik, dipersonifikasikan secara baik melalui fiqur Lukman yang kisahnya diabadikan sebagai salah satu nama Surah dalam Alquran. Lukman juga menekankan pada pentingnya menghormati figur Ibu sebagai pihak yang memiliki andil besar dalam hal regenerasi.Dinyatakan dalam Alquran :
ولقد آتينا لقمان الحكمة أن اشكر لله ومن يشكر فإنما يشكر لنفسه ومن كفر فإن الله غني حميد
 وإذ قال لقمان لابنه وهو يعظه يا بني لا تشرك بالله إن الشرك لظلم عظيم
ووصينا الإنسان بوالديه حملته أمه وهنا على وهن وفصاله في عامين أن اشكر لي ولوالديك إلي المصير
Artinya : “Dan Sesungguhnya telah Kami berikan hikmat kepada Luqman, Yaitu: "Bersyukurlah kepada Allah. dan Barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), Maka Sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan Barangsiapa yang tidak bersyukur, Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji" (12) dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar".(13) dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun, bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. “(14)  (QS. Luqman : 12-14)
Pengasuhan dan pemeliharaan yang termasuk di dalamnya adalah nafkah untuk anak supaya anak terpenuhi kebutuhan-kebutuhanya ini bukan hanya berlaku selama ayah dan ibunya masih terikat dalam tali perkawinan saja, namun juga berlanjut setelah terjadi perceraian.
Adapun dasar hukum yang melandasinya adalah firman Allah swt. dalam surat al-Baqarah (2) ayat 233 yang artinya :
Artinya: “Adalah kewajiban ayah untuk memberi nafkah dan pakaian untuk anak dan istrinya”.
Dasar hukum hadhanah yang lain, ialah firman Allah SWT:
يا أيها الذين آمنوا قوا أنفسكم وأهليكم نارا وقودها الناس والحجارة عليها ملائكة غلاظ شداد لا يعصون الله ما أمرهم ويفعلون ما يؤمرون
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At-Tahriim: 6)
            Pada ayat ini orang tua diperintahkan Allah SWT memelihra keluarganya dari api neraka, dengan berusaha agar seluruh anggota keluarganya itu melaksanakan perintah-perintah dan menghentikan larangan-larangan Allah termassuk dalam anggota keluarga dalam ayat ini ialah anak.
C.     Syarat-syarat Hadhanah
Kalangan ahli fiqih menyebutkan sejumlah syarat untuk mendapatkan hak asuh anak yang harus dipenuhi. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka hak asuh anak hilang, syarat-syarat tersebut adalah:
1.      Syarat pertama, berakal dan telah baligh, sebab kelompok ini masih memerlukan orang yang dapat menjadi wali atau bahkan mengasuh mereka. Jika mereka masih membutuhkan wali dan membutuhkan pengasuha, maka merekpun tidak pantas untuk menjadi pengasuh untuk orang lain.
2.      Syarat kedua, Agama yang mengasuh haruslah sama dengan agama anak yang diasuh, sehingga orang kafir tidak berhak mengasuh anak Muslim. Hal ini didasarkan pada dua hal: Orang yang mengasuh pasti sangat ingin anak yang diasuhnya sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya. dan ini adalah bahaya terbesar yang dialami si anak. Dan telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah:
    “Setiap anak lahir dalam keadaan fitrah (suci), maka kedua orangtuanyalah yang menjadikan dia sebagai Yahudi, Nashrani atau Majusi.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Hadits ini menunjukkan bahwa agama anak tidak aman jika diasuh oleh orang kafir. Hak asuh anak itu sama dengan perwalian. Allah berfirman :
    “dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS Ani-Nisaa':141)
3.      Syarat ketiga, mampu mendidik, sehingga orang yang buta, sakit, terbelenggu dan hal-hal lain yang dapat membahayakan atau anak disia-siakan maka tidak berhak mengasuh anak.
4.      Syarat keempat, ibu kandung belum menikah lagi dengan lelaki yang lain, berdasarkan sabda Nabi: “Kamu lebih berhak dengannya selama kamu belum menikah lagi” (hasan. ditakhrij oleh Abud Dawud 2244 dan An-Nasa’i 3495).[3]
5.      Syarat kelima, tidak terikat dengan suatu pekerjaan yang menyebabkan ia tidak melakukan hadhanah dengan baik, seperti terikat pekerjaan yang berjauhan tempatnya dengan tempat si anak, atau hampir seluruh waktunya dihabiskan untuk bekerja.
6.      Hendaklah dapat menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak terutama yang berhubungan dengan budi pekerti. Orang yang dapat merusak budi pekerti anak, seperti pezinah, pencuri tidaklah pantas melakukan hadhanah.
7.      Hendaklah orang itu tidak membenci si anak. Jika orang itu membenci si anak dikhawatirkan anak berada dalam kesengsaraan.[4]
Urutan orang yang berhak mengasuh anak setelah ibu kandung
Mengingat bahwa wanita lebih memahami dan lebih mampu mendidik, disamping lebih sabar, lebih lembut, lebih leluasa dan lebih sering berada bersama anak, maka ia lebih berhak mendidik dan mengasuh anak dibandingkan laki-laki. Hal ini berlangsung hanya pada usia-usia tertentu, namun pada fase-fase berikutnya laki-laki yang lebih mampu mendidik dan mengasuh anak dibandingkan wanita.
Jika wanita lebih berhak mendidik dan mengasuh anak daripada laki-laki, maka -sesuai ijma ulama- ibu kandung sianak tentu lebih berhak mengasuh anaknya setelah terjadi perpisahan (antara suami dan istrinya), baik karena talak, meninggalnya suami atau suami menikah dengan wanita lain, karena ibu jauh memiliki kelembutan dan kasih sayang, kecuali jika ada penghalang yang menghapuskan hak si ibu untuk mengasuh anak.
Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dengan menukil dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ada seorang wanita yang mengadu kepada Rasulullah SAW: “Wahai RAsulullah, anak ini dulu pernah menjadikan perutku sebagai wadahnya, payudaraku sebagai sumber minumnya dan kamarku sebagai rumahnya. Kini ayahnya telah menceraikanku dan ingin merampasnya dariku.” Rasulullah SAW bersabda kepada wanita ini “Kamu lebih berhak terhadapnya selama kamu belum menikah lagi“. (hasan HR Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi).
Ulama berbeda pendapat siapa yang paling berhak mengasuh anak setelah ibu kandung atau urutan hak asuh anak jika ternyata ada penyebab yang menghalangi ibu kandung untuk mendapatkan hak asuhnya. Perbedaan pendapat ini disebabkan tidak adanya dalil qath’i yang secara tegas membahas masalah ini. Hanya saja ke-empat imam madzhab lebih mendahulukan kalangan kerabat dari pihak ibu dibandingkan dari kalangan kerabat dari pihak ayah dalam tingkat kerabatan yang sama (misalnya mendahulukan nenek dari pihak ibu dari pada nenek pihak ayah).
Kalangan Madzhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang palin berhak mengasuh anak adalah:
1.      Ibu kandungnya sendiri
2.      Nenek dari pihak ibu
3.      nenek dari pihak ayah
4.      saudara perempuan (kakak perempuan)
5.      bibi dari pihak ibu
6.      anak perempuan saudara perempuan
7.      anak perempuan saudara laki-laki
8.      bibi dari pihak ayah


Kalangan Madzhab Maliki berpendapat bahwa urutan hak anak asuh dimulai dari:
1.      Ibu kandung
2.      nenek dari pihak ibu
3.      bibi dari pihak ibu
4.      nenek dari pihak ayah
5.      saudara perempuan
6.      bibi dari pihak ayah
7.      anak perempuan dari saudara laki-laki
8.      penerima wasiat
9.      dan kerabat lain (ashabah) yang lebih utama
Kalangan Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hak anak asuh dimulai dari:
1.            Ibu kandung
2.            nenek dari pihak ibu
3.            nenek dari pihak ayah
4.            saudara perempuan
5.            bibi dari pihak ibu
6.            anak perempuan dari saudara laki-laki
7.            anak perempuan dari saudara perempuan
8.            bibi dari pihak ayah

Pendapat Madzhab Syafi’i sama dengan pendapat madzhab Hanafi.
Kalangan Madzhab Hanbali
1.            ibu kandung
2.            nenek dari pihak ibu
3.            kakek dan ibu kakek
4.            bibi dari kedua orang tua
5.            saudara perempuan se ibu
6.            saudara perempuan seayah
7.            bibi dari ibu kedua orangtua
8.            bibinya ibu
9.            bibinya ayah
10.        bibinya ibu dari jalur ibu
11.        bibinya ayah dari jalur ibu
12.        bibinya ayah dari pihak ayah
13.        anak perempuan dari saudara laki-laki
14.        anak perempuan dari paman ayah dari pihak ayah
15.        kemudian kalangan kerabat dari urutan yang paling dekat.





BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hadhanah dijadikan istilah yang maksudnya, pendidikan dan pemeliharaan anak sejak dari lahir hingga sampai ia sanggup berdiri sendiri mengurus dirinya yang dilakukan oleh kerabat anaknya itu. Dalam hadhanah terkandung pengertian pemeliharaan jasmani dan rohani di samping terkandung pula pendidikan terhadap anak. Pendidikan mungkin terdiri dari keluarga si anak dan mungkin pula bukan dari keluarga si anak, sedangkan hadhanah dilaksanakan dan dilakukan oleh keluarga si anak kecuali jika anak itu tidak mempunyai keluarga yang dilakukan oleh setiap ibu, serta anggota kerabat yang lain. Hadhanah juga merupakan hak dari hadhin.
Hubungan antara orang tua dengan anak dalam hal ini adalah hubungan wajib tidak bisa putus atau terhalang keadaan sesuatu apapun baik karena perceraian maupun salah satunya meningal dunia, tidaklah menyebabkan putusnya kewajiban terhadap anaknya.sesuai dengan Q.S. Al- Baqarah ayat : 233.
Artinya:“para ibu hendaklah menyusukan anak- anaknya selama 2 tahun penuh yaitu menyempurnakan penyusuan dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian pada para ibu dengan cara yang makruf.”
Ayat tersebut dipahami bahwa seorang ayah berkewajiban utuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, sedangkan dalam pemeliharaan anak yang setelah bercerai antara suami dan istri, rupanya prioritas jatuh pada seorang ibu yang paling berhak mengasuhnya.
Sedangkan syarat-syarat hadhanah itu yakni: berakal sehat, merdeka, beragama islam, amanah, belum menikah lagi dengan laki- laki lain bagi ibunya, bermukim bersama anaknya, dewasa, mampu mendidik.



DAFTAR PUSTAKA

Daradjat Zakiah. Ilmu Fiqh jilid 2. Dana Bhakti Wakaf: Yogyakarta. 1995.
Sabiq Muhammad Sayyid. Fiqih Sunnah jilid 4. Pena Pundi Aksara: Jakarta. 2013.
Internet:
Pandangan-islam-tentang-pengasuhan-anak-hadhanah. http://www.rahima.or.id/index.phpoption-com_content&view-article&id-1214: suplemen-edisi-45&catid=49:suplemen&Itemid=319.
Syarat-mendapatkan-hak-asuh-anak-hadhanah/https://abiyazid.wordpress.com/2008/03/12.



[1] Muhammad sayyid sabiq. Fiqih Sunnah jilid 4. Pena Pundi Aksara: jakarta. 2013. Hlm. 21.
[2]Pandangan-islam-tentang-pengasuhan-anak-hadhanah. http://www.rahima.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1214: suplemen-edisi-45&catid=49:suplemen&Itemid=319.
[3] Syarat-mendapatkan-hak-asuh-anak-hadhanah/https://abiyazid.wordpress.com/2008/03/12.
[4] Zakiah daradjat. Ilmu Fiqh jilid 2. Dana Bhakti Wakaf: Yogyakarta. 1995. Hlm. 161.
© Riza Ashman 2012 | Blogger Template by Enny Law - Ngetik Dot Com - Nulis